(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Musi dan Desa Sanggalangit Kecamatan Gerokgak

Admin disdukcapil | 03 Februari 2026 | 72 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Selasa, 3 Februari 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Musi dan Desa Sanggalangit Kecamatan Gerokgak. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Musi  sebanyak 8  orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:

        - PNP antar Provinsi : 5 orang

          a. Laki-laki: 3 orang

          b. Perempuan: 2 orang

        - PNP antar Kabupaten/Kota : 2  orang

          a. Laki-laki: 1 orang

          b. Perempuan: 1 orang

       - PNP antar Kecamatan : - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

     - PNP antar Desa/Kelurahan : 1 orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: 1 orang

2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Sanggalangit sebanyak 12  orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:

        - PNP antar Provinsi :  -12 orang

          a. Laki-laki:  10 orang

          b. Perempuan: 2 orang

        - PNP antar Kabupaten/Kota : - orang

          a. Laki-laki:  - orang

          b. Perempuan: - orang

       - PNP antar Kecamatan : - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

     - PNP antar Desa/Kelurahan : - orang

          a. Laki-laki:  - orang

          b. Perempuan: -  orang

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.