Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Made Juartawan, S.STP, MM kembali melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 4 Bidan Praktek Mandiri pada Selasa,19 September 2023. Perjanjian kerjasama ini tentang "Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Bayi Baru Lahir dan Kartu Keluarga". Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi dan peran para pihak dalam pencapaian target sasaran kepemilikan akta kelahiran usia 0 - 6 bulan. Harapannya dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat memperluas kerjasama dan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan khususnya di Kabupaten Buleleng. Kedelapan bidan prakter mandiri tersebut diantaranya :
1. Praktek Mandiri Bidan Made Riang Wulandari yang berkedudukan di Jalan S.Parman No.47 Karang Sari Kelurahan Seririt
2. Praktek Mandiri Bidan Dwi Handayani yang berkedudukan di Banjar Dinas Palasari Desa Pemuteran
3. Praktek Mandiri Bidan Putu Edi Kusuma Dewi yang berkedudukan di Banjar Dinas Tegal Sumaga Desa Tejekula
4. Praktek Mandiri Bidan Ni Komang Ariastriminati yang berkedudukan Banjar Dinas Dajan Rurung Desa Banjarasem