Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Sidatapa dan Desa Gesing Kecamatan Banjar pada Selasa, 19 September 2023. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk ini didapat hasil, Penduduk non permanen yang terdata di Desa Sidatapa sebanyak 12 orang dengan dokumen lengkap dan untuk pendaftaran IKD untuk masyarakat Sidatapa yang teregister sebanyak 88 NIK. Penduduk non permanen yang terdapat di Desa Gesing sebanyak 1 orang dengan dokumen lengkap dan untuk pendaftaran IKD di Desa Gesing belum dibuatkan register. Untuk selanjutnya sudah diarahkan untuk membuat register dan terus mengarahkan masyarakat untuk mendaftar IKD. Penduduk non permanen yang terdata sudah diarahkan untuk mendaftar online.