Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Senin, 4 Mei 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Dapdap Putih Kecamatan Busungbiu. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Dapdap Putih Kecamatan Busungbiu sebanyak :
6 orang (sesuai jenis
perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 6 orang
a. Laki-laki: 6 orang
b. Perempuan:- orang
- PNP antar Kabupaten/Kota :- orang
a. Laki-laki:- orang
b. Perempuan:- orang
- PNP antar Kecamatan : - orang
a. Laki-laki:- orang
b. Perempuan:- orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : - orang
a. Laki-laki:- orang
b. Perempuan:- orang
Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.