(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Dapdap Putih Kecamatan Busungbiu

Admin disdukcapil | 04 Mei 2026 | 56 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Senin, 4 Mei 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Dapdap Putih Kecamatan Busungbiu. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Dapdap Putih Kecamatan Busungbiu sebanyak :

       6 orang (sesuai jenis        

       perpindahan), dengan rincian:

        - PNP antar Provinsi :  6 orang

          a. Laki-laki: 6 orang

          b. Perempuan:- orang

        - PNP antar Kabupaten/Kota :- orang

          a. Laki-laki:- orang

          b. Perempuan:- orang

       - PNP antar Kecamatan : - orang

          a. Laki-laki:- orang

          b. Perempuan:- orang

     - PNP antar Desa/Kelurahan : - orang

          a. Laki-laki:- orang

          b. Perempuan:- orang

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.