Hari ini, senin tanggal 24 Agustus 2021, Drs. Dewa Ketut Mudita selaku Sekdis dan Kepala PPID Pembantu Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng menerima pengaduan langsung dari masyarakat, dimana masyarakat tersebut memohon solusi terkait permasalahan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yakni berupa pisah KK.
Warga masyarakat tersebut belum mengerti tentang cara pengajuan dokumen yang berbasis web online. Setelah menerima pengaduan tersebut Bapak Sekdis memberikan pengertian dan menjelaskan cara pengajuan secara online dengan pertama-tama megajukan user terlebih dahulu setelah itu diverifikasi oleh admin, selanjutnya masyarakat langsung diberikan penjelasan untuk mengajukan dokumen yang selanjutnya di proses untuk diselesaikan nantinya.