(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH KAWIN

Admin disdukcapil | 05 Januari 2021 | 1642 kali

A. Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin :

1. Mengisi formulir permohonan yang diperoleh di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah setempat yang menyatakan
belum pernah kawin/nikah, disahkan Camat.
3. Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
5. Foto Copy Kartu Keluarga.

 - BLANKO bisa didownload di bawah ini :

Download disini