(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Admin disdukcapil | 05 Januari 2021 | 982 kali

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

 

  • Persyaratan penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut :
  1. KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah;
  2. foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  3. foto copy KK terbaru;
  4. foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
  5. pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
  • Persyaratan penerbitan KIA karena hilang/rusak adalah sebagai berikut :
  1. surat keterangan hilang dari Lurah/Perbekel;
  2. foto copy KIA yang hilang;
  3. foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  4. foto copy KK terbaru;
  5. foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
  6. KIA yang rusak;
Download disini