A. Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin :
1. Mengisi formulir permohonan yang diperoleh di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah setempat yang menyatakan
belum pernah kawin/nikah, disahkan Camat.
3. Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
5. Foto Copy Kartu Keluarga.
- BLANKO bisa didownload di bawah ini :
Download disini