SE Menteri PANRB No 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian Cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru Tahun 2021 dalam masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
Download disini