Persyaratan penerbitan KTP Elektronik baru adalah sebagai berikut :
penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan perekaman;
surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru:
Persyaratan penerbitan KTP Elektronik luar domisili adalah sebagai berikut :
penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal penduduk;
surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru;
Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena hilang atau rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut :
surat keterangan kehilangan dari Kepolisian;
KTP Elektronik yang rusak;
foto copy KK;
foto copy paspor dan Ijin Tinggal Tetap.
Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena pindah datang bagi penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut :
surat Keterangan Pindah WNI dan WNA /Keterangan Pindah Datang;
surat keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;