Beranda/Bank-data/PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Admin disdukcapil | 05 Januari 2021 | 1298 kali
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Persyaratan penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut :
KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah;
foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
foto copy KK terbaru;
foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
Persyaratan penerbitan KIA karena hilang/rusak adalah sebagai berikut :
surat keterangan hilang dari Lurah/Perbekel;
foto copy KIA yang hilang;
foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
foto copy KK terbaru;
foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;