Persyaratan Pendekatan Musyawarah (Sidang) Perubahan Status Perkawinan yang Perkawinannya Belum Dicatatkan (Tidak Memiliki Akta Kawin)
No |
Uraian |
OK |
1. |
Formulirpermohonanpelaksanaanpendekatanmusyawarah (sidang). |
|
2. |
Surat PerceraiansecaraAgama/Adatbermaterai10000. - Untuk Agama Hindu diketahui olehPerbekel/Lurah dan KelianDesaAdat - Untuk Agama Buddha diketahui oleh Perbekel/Lurah dan KetuaWihara/Ketua Yayasan Wihara - Untuk Agama Katholikdiketahuioleh Perbekel/Lurah dan Pastor - Untuk Agama Kristen diketahui olehPerbekel/Lurah dan KetuaMajelisGereja |
|
3. |
Surat PernyataanTanggung Jawab Mutlakkebenaranperceraianrangkap 3 asli, masing-masingbermaterai10000 ditandatangani pada saatPendekatanmusyawarah. |
|
4. |
Berita Acara Pendekatanmusyawarahrangkap 3 aslimasing-masingbermaterai10000ditandatangani pada saatberakhirnyaPendekatanmusyawarah. |
|
5. |
KK Aslipemohon dan termohon. |
|
6. |
FC KTP-el semuapesertaPendekatanmusyawarah. |
|
7. |
Membawastempelorganisasimasing-masingpesertaPendekatanmusyawarah. |
|
9. |
Yang hadir pada saatPendekatanmusyawarah : - Perbekel/Lurah, apabila berhalangan hadir bisa diwakili oleh aparat desa dengan melampiri surat kuasa bermaterai 10000 (sebagai Saksi I) - Kelian Desa Adat, apabila berhalangan hadir, yang boleh mewakili adalah prujuru adat, dengan melampiri SK Kepengurusan yang bersangkutan/Kelian Banjar Adat dengan Surat Tugas (Sebagai Saksi II) - Kelian Banjar Dinas/Kepala Lingkungan(Sebagai Saksi III) - Kelian Dadia/Pengurus (Sebagai Saksi IV) - Pemohon dan Mantan Suami/Istri |
|
Catatan : 1. Seluruhpersyaratandisetor pada jam/harikerja oleh pemohon 2. JadwalPendekatanmusyawarahsetiapharikerja jam 10.00 WITA. |
- BLANKO bisa didownload di bawah ini :