(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Persyaratan Pendekatan Musyawarah (Sidang) Penerbitan KK Kebenaran Status Belum Kawin

Admin disdukcapil | 05 Januari 2021 | 247 kali

Persyaratan Pendekatan Musyawarah (Sidang) Penerbitan KK Kebenaran Status Belum Kawin

No

Uraian

OK

1.

Mengisi formulir permohonan

 

2.

Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Perbekel diketahui Kelian Desa Adat/Kelian banjar Adat

 

3.

Surat Pernyataan BelumPernah Kawin dari yang bersangkutan bermaterai 6000

 

4.

KK Asli yang bersangkutan.

 

5.

KTP asli yang bersangkutan

 

6.

Materai 6000 2 lembar

 

7.

HadirkanPendekatanmusyawarah :

-   Camat/yang mewakili

-   Perbekel/Lurah/Kasi

-   Kelian Desa Adat/Kelian Banjar Adat

-   Kelian Dadia tanpa mewakilkan

-   Pemohon

-   Keluarga terdekat

 

Catatan :

Bagi Pejabat wajib membawa stempel.

 

 

- BLANKO bisa didownload di bawah ini :

Download disini