(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Persyaratan Pembetulan Elemen Data pada Akta Kelahiran Anak yang berumur dibawah 5 Tahun (Belum Punya Ijazah)

Admin disdukcapil | 05 Januari 2021 | 832 kali

Persyaratan Pembetulan Elemen Data pada Akta Kelahiran Anak yang berumur dibawah 5 Tahun (Belum Punya Ijazah)

No

Uraian

OK

1.

Mengisi formulir permohonan

 

2.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (F 2.03)

 

3.

Kutipan Akta Kelahiran Asli

 

4.

KK Asli

 

5.

Foto copy KTP-elorang tua/pemohon

 

- BLANKO bisa didownload di bawah ini :

Download disini