(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Persyaratan Pembatalan Akta dengan asas Contrarius Actus melalui pendekatan musyawarah (sidang).

Admin disdukcapil | 05 Januari 2021 | 2367 kali

Persyaratan Pembatalan Akta dengan asas Contrarius Actus melalui pendekatan musyawarah (sidang).

No

Uraian

OK

1.

Mengisi formulir permohonan.

 

2.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data

 

3.

Kutipan Akta Asli

 

4.

KK Asli

 

5.

Foto copy KTP-elorang tua/pemohon

 

6.

HadirkanSidangTANPA MEWAKILKAN :

1.    Perbekel/Lurah

2.    Kelian Banjar Dinas / Kepala Lingkungan

3.    Kelian Dadya

4.    Pemohon

 

7.

Membawa Materai 6.000 3 lembar dengan membawa stempel masing-masing.

 

- BLANKO bisa didownload di bawah ini :

Download disini