Penerbitan KK baru,dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Perbekel;
foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Buku Nikah;
foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya Orang Asing yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, harus mendapat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pendaftaran Anak untuk memperoleh Kewarganeraan Republik Indonesia;
surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah/datang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
foto copy ijin tinggal tetap bagi Orang Asing.
Perubahan KK karena perubahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
KK lama;
foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
Perubahan KK karena perubahan elemen data kependudukan (perubahan status perkawinan, perubahan nama, pekerjaan, agama, dan lain-lain) bagi penduduk WNI, wajib dilakukan perubahan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
KK lama;
mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Perbekel;
foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah;
foto copy Kutipan Akta Perceraian/Putusan Penetapan Pengadilan tentang perceraian;
foto copy Kutipan Akta Kematian;
foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan Penetapan Pengadilan (Catatan Pinggir);
foto copy putusan perubahan agama dari lembaga yang berwenang;
foto copy dokumen pendukung lainnya.
Perubahan KK karena penambahan anggota bagi Orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang KK WNI atau Orang Asing dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
KK lama atau KK yang ditumpangi;
mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Perbekel;
foto copy Pasport;
foto copy Ijin Tinggal Tetap
surat keterangan lapor diri dari Lurah/Perbekel.
Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi WNI dan Orang Asing dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
KK lama;
foto copy Kutipan Akta Kematian atau;
surat keterangan pindah bagi penduduk WNI dan WNA yang pindah dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan Orang Asing dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
surat keterangan hilang dari Perbekel/Lurah dan foto copy KK yang lama;
KK yang rusak;
foto copy Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga;