(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PERSYARATAN DAN BLANKO PENERBITAN KK

Admin disdukcapil | 05 Januari 2021 | 1666 kali

  • Penerbitan KK baru,dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Perbekel;
  2. foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Buku Nikah;
  3. foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  4. bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya Orang Asing yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, harus mendapat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pendaftaran Anak untuk memperoleh Kewarganeraan Republik Indonesia;
  5. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah/datang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  7. foto copy ijin tinggal tetap bagi Orang Asing.
  • Perubahan KK karena perubahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
  1. KK lama;
  2. foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
  • Perubahan KK karena perubahan elemen data kependudukan (perubahan status perkawinan, perubahan nama, pekerjaan, agama, dan lain-lain) bagi penduduk WNI, wajib dilakukan perubahan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. KK lama;
  2. mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Perbekel;
  3. foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah;
  4. foto copy Kutipan Akta Perceraian/Putusan Penetapan Pengadilan tentang perceraian;

 

  1. foto copy Kutipan Akta Kematian;
  2. foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan Penetapan Pengadilan (Catatan Pinggir);
  3. foto copy putusan perubahan agama dari lembaga yang berwenang;
  4. foto copy dokumen pendukung lainnya.
  • Perubahan KK karena penambahan anggota bagi Orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang KK WNI atau Orang Asing dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. KK lama atau KK yang ditumpangi;
  2. mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Perbekel;
  3. foto copy Pasport;
  4. foto copy Ijin Tinggal Tetap
  5. surat keterangan lapor diri dari Lurah/Perbekel.
  • Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi WNI dan Orang Asing dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. KK lama;
  2. foto copy Kutipan Akta Kematian atau;
  3. surat keterangan pindah bagi penduduk WNI dan WNA yang pindah dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
  • Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan Orang Asing dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. surat keterangan hilang dari Perbekel/Lurah dan foto copy KK yang lama;
  2. KK yang rusak;
  3. foto copy Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga;
  4. foto copy dokumen keimigrasian bagi orang asing.

 

      - BLANKO bisa didownload di bawah ini :

Download disini