(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2015

Admin disdukcapil | 21 Februari 2019 | 458 kali

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2015 

TENTANG

PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES
SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA
KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

Download disini