(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2018

Admin disdukcapil | 21 Februari 2019 | 735 kali

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG SPESIFIKASI BLANGKO SERTA FORMULASI KALIMAT DALAM REGISTER AKTA PENGESAHAN ANAK DAN KUTIPAN AKTA PENGESAHAN ANAK

Download disini