(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penerbitan Akta Pengesahan Anak

Admin disdukcapil | 05 Januari 2021 | 197 kali

Penerbitan Akta Pengesahan Anak

WNI

No

Uraian

OK

No.

Uraian

OK

1.

Formulir Permohonan

 

4.

KK asli orang tua.

 

2.

Akta perkawinan/Buku Nikah Asli dan foto copynya.

 

5.

Fotocopy KTP-el orang tua.

 

3.

Akta kelahiran asli.

 

6.

Penetapan Pengadilan Negeri tentang pengesahan anak.

 

Persyaratan Tambahan bagi WNA :

No

Uraian

OK

 

1.

KTP-el atau SKTT bagi yang memiliki

 

 

2.

Visa dan Paspor yang sudah dilegalisis bagi yang tidak memiliki KTPE-el atau SKTT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

- BLANKO bisa didownload di di bawah

Download disini