(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penerbitan Akta Pengakuan Anak

Admin disdukcapil | 05 Januari 2021 | 281 kali

Penerbitan Akta Pengakuan Anak

WNI

No

Uraian

OK

No.

Uraian

OK

1.

Formulir Permohonan

 

4.

Putusan Pengadilan Negeri tentang pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhada Tuhan Yang Maha Esa.

 

2.

Kutipan Akta Kelahiran asli

 

5.

Fotocopy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung.

 

3.

Surat Pernyataan Pengakuan Anak bermaterai 6000.

 

 

 

 

Persyaratan Tambahan bagi WNA :

No

Uraian

OK

 

1.

KTP-el atau SKTT bagi yang memiliki

 

 

2.

Visa dan Paspor yang sudah dilegalisis bagi yang tidak memiliki KTPE-el atau SKTT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

- BLANKO bisa didownload di di bawah

Download disini