(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penerbitan Akta Kematian Yang Tidak Terdata Dalam Database Kependudukan

Admin disdukcapil | 05 Januari 2021 | 305 kali

Penerbitan Akta Kematian Yang Tidak Terdata Dalam Database Kependudukan

WNI

No

Uraian

OK

1.

Formulir Permohonan

 

2

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran kematian

 

3

Dokumen Pendukung ( KK lama, KTP lama, Akta Perkawinan / Buku Nikah, Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir, Ijazah dan lainnya.

 

 

 

 

- BLANKO bisa didownload di di bawah

Download disini