(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Single Identity Number, Satu Nomor Identitas Untuk Semua Keperluan

Admin disdukcapil | 17 Januari 2018 | 7794 kali

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil saat ini sedang mewujudkan penerapan Single Identity Number (SIN) dalam semua layanan publik, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta. 

 

Penerapan SIN tersebut terwujud melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal bagi setiap penduduk. 

 

“Gambaran besarnya adalah pemerintah sedang mewujudkan single identity number, satu nomor yang digunakan untuk seluruh keperluan”, jelas Prof. Zudan. 

 

Hal ini disampaikannya di hadapan peserta Rapat Koordinasi Tikor Bansos Pangan 2018 di Auditorium TMPNU Kalibata, Jakarta, Kamis (04/01/2018).

 

Rakor diikuti oleh K/L terkait dan seluruh pemerintah daerah diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Turut hadir Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mensos Khofifah Indar Parawansa. 

 

Menurut Prof. Zudan, SIN bisa dilakukan bila data kependudukan tunggal. 

 

“Nah hari ini saya minta waktu agar kita bersama membangun ekosistem. Kita perlu ekosistem agar penduduk yang datanya ganda-ganda ini mulai berpikir sadar mempunya satu alamat, satu identitas, satu bukti identitas”, pungkas Ketua DPN Korpri ini. 

 

Semua penduduk, menurut Prof. Zudan, hanya boleh memiliki satu KTP-el dan hanya boleh memiliki satu kartu identitas.

 

Untuk itu, mantan Plt. Gubernur Gorontalo ini mengajak seluruh masyarakat yang memiliki data ganda untuk mendatangi Dinas Dukcapil setempat agar menentukan satu data yang dijadikan sebagai data tunggal. Dukcapil***

 

Sumber : http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/single-identity-number-satu-nomor-identitas-untuk-semua-keperluan