(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SI DAKEP beraksi lagi !

Admin disdukcapil | 16 Januari 2020 | 956 kali

SI DAKEP beraksi lagi ! ya SI DAKEP adalah sebuah inovasi pelayanan yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dimana Tim SI DAKEP tersebut langsung meluncur ke rumah-rumah masyarakat yang tidak dapat melakukan perekaman KTP-EL di kantor dikarenakan keterbatasan, seperti sedang sakit, tua, atau memiliki disabilitas.

Masyarakat yang memiliki keluarga yang perlu melakukan perekaman KTP-EL namun tidak bisa datang langsung ke kantor dikarenakan keterbatasan tersebut bisa dengan mudah mendapatkan layanan SI DAKEP ini. Cukup dengan bersurat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk memohon Pelayanan SI DAKEP dikarenakan keperluan Perekaman KTP-EL dengan memberikan keterangan bahwa yang membutuhkan pelayanan tersebut tidak bisa datang langsung ke kantor dikarenakan memiliki keterbatasan.

Pun juga diharapkan kedepannya SI DAKEP ini dapat melakukan pelayanan administrasi kependudukan yang lainnya, sehingga mempermudah bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan tersebut.