(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Prioritaskan Blanko KTP-el Untuk Perekaman Baru

Admin disdukcapil | 16 September 2019 | 1456 kali

Jakarta - Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan blangko KTP Elektronik (KTP-el) hasil pengadaan tahun anggaran 2019 sudah terdistribusi sebanyak 16 juta keping. Dia mengakui, saat ini sejumlah Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota kekurangan blanko KTP-el, sehingga diperlukan langkah-langkah khusus.

Dalam surat edarannya kepada seluruh Kadis Dukcapil Kabupaten/ Kota No. 471.13/6153/Dukcapil, Prof. Zudan antara lain menyebutkan, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang meliputi 23 jenis output dokumen agar tetap berjalan seperti biasa.

Selanjutnya, terkait ketersediaan blanko KTP-el yang sangat terbatas, dirinya mengimbau agar diprioritaskan untuk hal-hal mendesak dan perekaman baru.

"Pencetakan untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang, pergantian elemen dta agar diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) yang diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019," papar Zudan dalam surat edarannya.

Zudan juga mengarahkan agar Suket yang diterbitkan di masing-masing Kabupaten/Kota dicatat dan didokumentasikan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Sementara itu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi tercatat sudah 95,5 persen warga setempat sudah merekam data KTP-el. Saat ini tersisa 245.288 jiwa atau 5 persen yang belum melakukan perekaman. 

Kepala Disdukcapil Sukabumi Iskandar Ikhfan mengatakan, akan lebih memprioritaskan perekaman KTP-el untuk pemilih pemula.

Sebab saat ini keberadaan blangko KTP-el terbatas. Untuk keperluan KTP-el yang rusak atau hilang, sementara digantikan terlebih dahulu dengan Suket. "Kalau kosong sih tidak, hanya jumlahnya saja yang terbatas," terang Iskandar, Jumat (6/9).

Saat ini stok blangko KTP-el Disdukcapil Sukabumi hanya puluhan keping. Tapi pihaknya berjanji jika persediaan blangko nantinya sudah ada penambahan, tentu saja akan memenuhi kebutuhan warga yang ingin menggantikan KTP-el yang rusak ataupun hilang termasuk yang mengajukan pembuatan KTP-el baru.

Menanggapi hal tersebut, Iskandar mengungkapkan bahwa pengambilan blangko ke pusat dilakukan setiap sepuluh hari sekali dengan jumlah minimal 500 keping per daerah atau disesuaikan dengan kebutuhan. 

Jadi hal ini perlu diketahui oleh masyarakat Sukabumi untuk dapat dimaklumi jika kartunya belum tercetak.

“Ini kan dibagi ke seluruh Indonesia jadi tidak bisa sebanyak yang diinginkan. Sebab di sananya pun terbatas persediaannya,” tambahnya. Dukcapil ***

Sumber :

http://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/209/prioritaskan-blanko-ktp-el-untuk-perekaman-baru