(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pemuktahiran Data Kependudukan

Admin disdukcapil | 17 Januari 2020 | 1918 kali

Mengingat saat ini banyak Dokumen Kependudukan yang dipegang oleh masyarakat belum terupdate karena penerbitannya dilaksanakan saat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara offline (Tahun 2013 ke bawah), dan masih banyak yang belum meng update jenis pekerjaan, pendidikan dan lain-lainnya, maka dalam rangka menuju Data Kependudun Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan sensus penduduk Tahun 2020 secara online dengan berbasiskan NIK (Nomor Induk Kependudukan) mulai tanggal 15 Februari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 dengan memanfaatkan Data Administrasi Kependudukan yang sudah terekam dalam Data Base Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 470/1111/Dukcapil/XII/2019, tentang Pemuktahiran Data Kependudukan, diharapkan kepada Desa/Kelurahan untuk mengumpulkan Data Kependudukan yang sesuai dengan formulir serta melampirkan sesuai dengan fotocopi dokumen pendukungnya.

Dokumen Data Kependudukan yang diminta sudah diserahkan dan dikumpulkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Permintaan Pemutakhiran data tersebut baru antar skpd, kecamatan, 148 desa / kelurahan, dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Buleleng pertanggal 17 januari 2020 dari dead line tgl 15 januari belum terkumpul semuanya.