BAB I
PENDAHULUAN
1. 1. Latar Belakang Masalah.
Teknologi merupakan bentuk perkembangan jaman. Seluruh manusia di muka bumi dipaksa untuk membuka mata pada perubahan teknologi yang sedemikian cepat dan mempengaruhi segala aspek kehidupan. Tak dipungkiri, kemajuan teknologi mempercepat segalanya, termasuk pelayanan publik. Sudah bukan rahasia umum jika pelayanan publik di negeri ini dapat dikatakan jauh panggang dari api. Cepat hanya untuk pihak-pihak tertentu. Keberadaan teknologi diharapkan menjadi jawaban untuk menyamaratakan kecepatan pelayanan. Teknologi internet yang kini sudah mendarah daging harus dimanfaatkan secara optimal. Sebuah kemajuan jika pemerintah mulai mengadopsi teknologi tersebut sebagai infrastruktur utama pelayanan publik. Dalam tulisan berikut mencoba menguraikan seberapa besar pemerintah serius menggarap e-government sistem dalam pelayanan publik. Data kependudukan yang dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat penduduk yang meliputi himpunan data perseorangan berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Data Kependudukan tersebut digunakan untuk semua keperluan yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013), antara lain dimanfaatkan untuk :
1. Pelayanan publik antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.
2. Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
3. Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
4. Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
5. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal.
1. 2. Rumusan Masalah.
Bagaimana cara membahagiakan Masyarakat dengan Inovasi di tengah Pandemi melalui penerapan Teknologi?
1. 3. Hipotesis.
Ketika diterbitkan Permendagri No. 7 Tahun 2019 pada tanggal 16 Januari 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring dengan tujuan membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan cara yang lebih mudah dan lebih cepat kepada masyarakat. Kemudian terbit Permendagri 104 tahun 2019 bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah bertandatangan secara elektronik (TTE) serta KTP el tidak perlu dilegalisir. Melalui Permendagri ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diminta untuk melakukan pelayanan dengan jalan mempermudah dan mempersingkat birokrasi. Ini adalah senjata yang tepat untuk me-Reformasi Birokrasi, setelah mendapatkan ISO 9001-2015, institusi akan mengetahui kelemahan dan kekurangannya maka melalui ini lembaga akan terus berbenah dan perbaikan mutu secara terus menerus dan berkelanjutan. Dengan menerapkan Tekologi yang kian maju kita membuat banyak Inovasi – inovasi yang mendekatkan pelayanan ke masyarakat dan bisa membahagiakan.
BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kabupaten Buleleng berada di belahan utara Pulau Bali, memanjang dari barat ke timur. Kabupaten Buleleng memiliki luas wilayah 1.365, 88 Km2 atau 24,25 % dari luas Provinsi Bali, dengan panjang pantai ± 157 Km. Secara administrasi Kabupaten Buleleng terdiri dari 9 Kecamatan, 129 Desa, 19 Kelurahan, dan 169 Desa Adat. Letak Kabupaten Buleleng secara geografis berada pada posisi 8o, 03’ 40” – 8o, 23’ 00” Lintang Selatan dan 114o, 25’ 55” – 115o 27’ 28” Bujur Timur. Kabupaten Buleleng memiliki jumlah penduduk sebanyak 825.860 jiwa berdasarkan data konsolidasi bersih (DKB) semester 1 Tahun 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Berdasarkan data-data diatas, pelayanan bidang administrasi kependudukan yang lebih dekat, cepat dan mudah ditengah domisili masyarakat menjadi keharusan bagi pemerintahan daerah untuk menyediakannya dan diharapkan sekaligus dapat mempercepat perbaikan struktur data kependudukan
yang lebih valid, akurat dan mutakhir untuk perencanaan dan evaluasi
pembangunan.Tuntutan itu semakin menguat seiring semakin tingginya kesadaran penduduk untuk memiliki dokumen kependudukan disebabkan ketergatungan dokumen kependudukan untuk mendapatkan pelayan dasar publik lainnya seperti pelayanan kesehatan, pajak, pendidikan dan lainnya sehingga sudah seharus mendorong pemerintah menjadikan bidang administrasi kependudukan sebagai program prioritas utama serta untuk mendukung pelaksanaan program GISA Dukcapil (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan). Beberapa Inovasi yang telah kami laksanakan guna menjawab tantangan untuk mendekatkan diri ke masyarakat yakni ;
1. One Hours Service
Untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat mengingat masyarakat datang jauh dari berbagai pelosok desa. Dengan percepatan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi/ membatasi ruang gerak para biro jasa/calo. Bagi Disdukcapil, bermanfaat untuk meningkatkan capaian kepemilikan KTP, KK, akta-akta catatan sipil.
2. PKS / Perjanjian Kerjasama antara Disdukcapil dengan Rumah Sakit,
Rumah Bersalin dan Praktek Mandiri Bidan dalam Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Bayi baru Lahir Bagi Masyarakat bermanfaat cepat dapat akses layanan BPJS karena dgn akta kelahiran anak bersangkutan sdh bisa masuk di KK. Bagi Disdukcapil bermanfaat meningkatkan capaian penerbitan akta kelahiran.
3. SI MELIK (Siap Melayani Identitas Kependudukan)
Memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan segala jenis dokumen kependudukan terutama masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil. Bagi Disdukcapil : Mendekatkan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan ke berbagai desa dan meningkatkan capaian kepemilikan dokumen kependudukan.
4. SI DAKEP (Siap Datang Ke Rumah Penduduk)
Membantu masyarakat yang sakit, lanjut usia / renta,disabilitas yang belum melakukan perekaman KTP-el sehingga bisa memiliki KTP el untuk keperluan berbagai kepentingan. Meringankan beban anggota keluarga.
5. ASI SEDAP (Aplikasi System Share Data Kependudukan)
Memudahkan dan mempercepat pengguna data kependudukan dalam mengakses data kependudukan untuk kepentingan kepemerintahan.
6. TRI DATU ( Satu Urusan Dalam Penerbitan Dokumen Kependudukan)
Dengan Pelayanan ini masyarakat akan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap (KTP el, KK dan Akta Akta) membahagiakan masyarakat.
7. PKS dengan Desa Untuk Menerbitkan Dokumen Kependudukan Bagi masyarakat cukup mengurus sampai di desa, meminimalkan biaya transportasi dan waktu kepengurusan mengurangi peran calo Sebagai rintisan Inovasi Desa sadar Adminduk. Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen adminduk.
8. Pelayanan Prioritas
Bagi masyarakat akan merasa diberi perhatian lebih karena kondisi yang masyarakat alami dengan diberi layanan yang cepat Pelayanan berbasis Hati Nurani, yakni bagi penduduk yang rentan / tua, disabilitas, cacat / sakit, pemangku agama dan ibu – ibu hamil / yang membawa batita.
9. PKS dengan seluruh Kelian Desa Adat di Buleleng
Meningkatkan capaian kepemilikan akta perkawinan Meningkatkan capaian kepemilikan akta kematian.
10. Pelayanan Online melalui WA (Whatsapp)
Mencegah penularan virus Corona Memudahkan masyarakat dalam kepengurusan dokumen kependudukan
11. Sistem Auto Respon Whatsapp “GM DUKCAPIL“ (GENAH METAKEN SEGALA PERMASALAHAN DUKCAPIL)
Memudahkan masyarakat untuk mengetahui persyaratan dan pemecahan masalah admindukcapil secara online. Bagi Disdukcapil bisa memberikan respon cepat permohonan informasi publik.
12. Dokumen on Delivery
Pelayanan Khusus yang dilakukan pada saat hari – hari tertentu yang membawakan dokumen kependudukan masyarakat yang sudah jadi langsung ke rumah warga tersebut. Dengan berbagai Inovasi diatas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng memperoleh beberapa penghargaan dan telah mencapai prestasi di tingkat nasional, tingkat propinsi dan kabupaten antara lain;
1. Disdukcapil Kab. Buleleng tahun 2017 dari 9 kab kota sebali meraih Peringkat Tertinggi capaian kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun se Bali sebanyak 92,91 %, sehingga Kabupaten Buleleng menerima Penghargaan Pemenuhan Hak Sipil Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
2. Tahun 2017 bersama 4 OPD lainnya mewakili kab buleleng penilaian menjadi pelaksanaan Maturitas Sistem Pengendalian internal Pemerintah.
3. Tahun 2018 Juara 1 lomba pengelolaan pelayanan informasi publik antar kab Kota se Prov Bali.
4. Meraih Sertifikat ISO 9001 ; 2015 bulan Oktober 2018
5. Tahun 2018 dan 2020 telah ditetapkan menjadi SKPD sampel Zona Integritas menuju WBBK dan WBBM.
6. Menjadi salah satu sample pelaksanaan Reformasi Birokrasi dari 3 SKPD
7. Juara Harapan 3 Lomba Arsip se-SKPD di Kabupaten Buleleng
8. Aktif mengikuti dan mendapatkan juara Lomba – lomba yang diselenggarakan oleh Pemkab Buleleng, seperti Juara 1 Lomba Penjor Tahun 2017, Juara 1 Lomba Mejejahitan Tahun 2018, konten dll.
9. Pada tanggal 26 – 27 Agustus 2019, Disdukcapil Kabupaten Buleleng telah menyelesaikan proses surveillance audit dan dinyatakan masih berhak menyandang sertifikasi ISO 9001:2015.
10. Meraih penghargaan kategori “Dukcapil Bisa” ini diberikan kepada daerah dengan kriteria luas wilayah yang memiliki jumlah penduduk sedang (501 ribu jiwa s.d 1 juta jiwa) dan diikuti pula dengan pencapaian target tertinggi pada penerbitan akta kelahiran, perekaman KTP elektronik, kualitas pelayanan, inovasi dan kinerja Kepala Dinas. Sudah terbukti dengan Prestasi – prestasi diatas bahwa dengan menggunakan Teknologi dan menciptakan beberapa Inovasi sesuai dengan arahan dan Grand Design Reformasi Birokrasi sangat banyak yang kini telah berubah, kita mempermudah berbagai kepengurusan, sehingga Pelayanan akan semakin dekat ke masyarakat sehingga bisa mewujudkan Pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
3. 1. Kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Dengan adanya perkembangan Teknologi yang sekian pesat dan gencar, sudah menjadi kewajiban dan keharusan untuk terus mengikutinya. Teknologi memandu dan menjadi pedoman kita untuk melayani dan mendekatkan pelayanan ke masyarakat, dengan perbaikan mutu secara berkesinambungan dan terus menerus kita jawab tantangan dengan membuat inovasi yang bisa membahagiakan masyarkat.
3. 2. Rekomendasi Inovasi.
Untuk mewujudkan pemerataan pelayanan apalagi ditambah dengan Faktor SDM dan Anggaran. Tetapi itu tidak akan mengendurkan semangat kita untuk mewujudkan tujuan pelayanan yakni membahagiakan masyarakat dengan berbagai inovasi dengan menggunakan teknologi. Rekomendasi yang dapat penulis berikan beberapa yakni ;
1. Menggandeng beberapa vendor yang bisa masuk ke Desa – desa pelosok, agar internet bisa dipergunakan dengan baik dan lancar, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.hal ini akan mempermudah melakukan Pelayanan – Pelayanan Publik tidak hanya Administrasi Kependudukan saja, tetapi segala sector, seperti pendidikan, kesehatan, dll.
2. Inovasi yang lain melalui program sosialisasi atau kegiatan yang dapat memberikan stimulasi (lomba/penghargaan) kepada masyarakat supaya berperan aktif terhadap perbaikan data administrasi kependudukan karena untuk melakukan pembersihan terhadap data anomali memerlukan klarifikasi kepada warga bersangkutan. Data kependudukan yang baik memerlukan partisipasi aktif dari warga masyarakat yang sadar akan pentingnya menertibkan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.