Jakarta – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusl Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 tentang pencantuman Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa (TYME) pada kolom Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el, Kementerian Dalam Negeri gerak cepat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Selanjutnya, Kemendagri melakukan penyesuaian secara teknis dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) agar lebih mudah diaplikasikan oleh para petugas pelayanan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Untuk itu, Kemendagri memerintahkan daerah untuk mulai melayani masyarakat yang mengajukan perubahan pada kolom agama menjadi Penghayat Kepercayaan dalam Kartu Keluarga (KK). Hal ini tertuang dalam SE Nomor 471.14/10666/Dukcapil tanggal 25 Juni 2018 tentang Penerbitan KK bagi Penghayat Kepercayaan terhadap TYME.
SE yang ditandatangani Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh ini di antaranya memerintahkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk segera menerbitkan KK bagi Penghayat Kepercayaan, melakukan sosialisasi terkait kebijakan Putusan MK, serta melakukan pendataan Penghayat Kepercayaan.
Untuk efektif pelaksanaan SE ini, Kemendagri juga memerintahkan unit kerja atau Dinas Dukcapil untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan penerbitan KK bagi Penghayat Kepercayaan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota di wilayahnya. Dukcapil***
Sumber : https://www.kemendagri.go.id/blog/27392-Kemendagri-Minta-Daerah-Terbitkan-KK-bagi-Penghayat-Kepercayaan