Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan target kinerja yang lebih optimal dari tahun ke tahun.
Selain tuntutan kinerja, Ditjen Dukcapil terus memastikan terpenuhinya hak warga negara untuk memiliki dokumen kependudukan sebagaimana amanat konstitusi.
Salah satunya terkait kepemilikan Akta Kelahiran, kinerja Ditjen Dukcapil terbilang sangat membanggakan.
Pada 2017 lalu, cakupan kepemilikan Akta kelahiran untuk anak usia 0 sampai 18 tahun jauh melampau target nasional sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2015-2019.
Dari jumlah anak Indonesia usia 0 sampai 18 tahun sebesar 80,28 juta jiwa, hingga akhir tahun 2017 telah terpenuhi cakupan kepemilikan Akta kelahiran hingga 85,20%.
Jumlah ini setara dengan 68,4 juta jiwa.
Padahal, target nasional sebesar 85% seharusnya dicapai pada tahun 2019 sebagaimana amanat RPJMN. Pada tahun 2017, target tersebut bahkan sudah terlampau sebesar 0,20%.
Bandingkan dengan posisi tahun 2014 silam. Pada tahun 2014, cakupan kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun sebesar 31,25%.
Artinya, hanya dalam kurun waktu 3 tahun, Ditjen Dukcapil telah mencapai peningkatan cakupan kepemilikan Akta kelahiran hingga 53,95%.
Tentu, bukan hal yang mudah untuk melampau target tersebut. Jajaran Dukcapil seluruh Indonesia telah melakukan berbagai langkah inovasi.
Di antaranya adalah menjalin kerjasama dengan rumah sakit, dinas pendidikan dan kebudayaan, Ormas yang bergerak di bidang perlindungan anak, dan lembaga nir laba lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dukcapil***
Sumber : http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/kemendagri-lampaui-target-nasional-kepemilikan-akta-kelahiran