(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
disdukcapil
Beranda
Profil
Visi dan Misi
Tupoksi
PPID
Sambutan Kepala Dinas
Kepala Dinas
Struktur Organisasi Tahun 2023
Maklumat Pelayanan
Data Pegawai
Layanan
Informasi
Berita
Artikel
Pengumuman
Bank Data
Infografis
Agenda
SIKI
JDIH
Daftar Informasi Publik
Penetapan Informasi Dikecualikan
Regulasi
PPID
Galeri
Foto
Video
Pengaduan
LAPOR
Kritik Saran
Kontak
Beranda
/
Artikel
/
Jika penduduk mengalami perubahan elemen data dalam KTP-el wajib dilakukan penggantian KTP-el
Jika penduduk mengalami perubahan elemen data dalam KTP-el wajib dilakukan penggantian KTP-el
Admin disdukcapil |
18 Mei 2016 |
1654 kali
Jika penduduk mengalami perubahan elemen data dalam KTP-el wajib dilakukan penggantian KTP-el
share
Berita Terpopuler
26 Februari 2024
2680 kali
Penerapan Aku Online Dengan Menyerahkan Kartu Keluarga Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt
01 Februari 2024
2387 kali
Penerapan Program Aksama Di Desa Tukadsumaga Kecamatan Gerokgak
03 Februari 2024
2336 kali
Penerapan Program Aksama Di Desa Tukadsumaga Kecamatan Gerokgak
10 Januari 2024
2293 kali
Penerapan Program Aksama Di Desa Kedis Kecamatan Busungbiu
29 Februari 2024
2282 kali
Bangga!!! Disdukcapil Buleleng Raih Penghargaan Aktivasi IKD Tertinggi Dari Kemendagri
02 Februari 2024
2024 kali
Penerapan Program Aksama Di Desa Titab Kecamatan Busungbiu
30 Januari 2024
1873 kali
Penerapan Program Aksama Di Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak
Hak Cipta © 2024 Pemerintah Kabupaten Buleleng