(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Inovasi Rekam Cetak KTP Elektronik di Luar Domisili Penduduk

Admin disdukcapil | 26 April 2019 | 2155 kali

Jakarta – Salah satu perubahan mendasar dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah berubahnya sistem layanan administrasi kependudukan dari yang semula berlandaskan asas peristiwa menjadi asas domisili.

Konsekuensi logis dari perubahan ini adalah pelayanan adminduk yang semula didasarkan atas terjadinya peristiwa menjadi didasarkan pada domisili dari penduduk itu sendiri.

Dengan berkembangnya teknologi dan dinamika sosial kemasyarakatan serta mobilitas penduduk yang tinggi, berdampak banyaknya penduduk yang bertempat tinggal di daerah yang bukan domisili yuridisnya. Sehingga banyak hal menyulitkan penduduk untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya dalam hal rekam cetak KTP-el yang merupakan basis dari pelayanan publik.

Rekam Cetak Luar Domisili merupakan inovasi pelayanan adminduk yang dapat memberikan jawaban terhadap kesulitan yang dihadapi oleh penduduk tanpa merusak struktur data, keabsahan dokumen serta tanpa melanggar kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Dengan inovasi Rekam Cetak Luar Domisili, secara tidak langsung mencerminkan kehadiran negara khususnya dalam pemberian identitas.

Dengan demikian, penduduk yang bekerja di perkebunan atau pertambangan, yang sedang menempuh pendidikan di daerah lain namun belum melakukan perekaman, atau yang sedang berpergian namun kehilangan KTP-elnya, sepanjang telah terdaftar dalam basis data kependudukan dan tidak ada perubahan elemen datanya dapat terlayani tanpa harus kembali ke daerah asal domisili yuridisnya. Dukcapil***

 

Sumber : http://dukcapil.kemendagri.go.id/2018143-inovasi-rekam-cetak-ktp-elektronik-di-luar-domisili-penduduk