Jakarta – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 di antaranya mengamanatkan bahwa data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini Data (Agregat) Kependudukan Semester II Tahun 2016, sudah tersedia di media elektronik dan dapat di-download pada link:
Data Agregat Kependudukan Semester II Tahun 2016
Namun demikian, Data Perseorangan Penduduk yang meliputi 31 elemen data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Nama Ibu Kandung, Tempat dan Tanggal Lahir, Sidik Jari, Iris Mata, tidak dipublikasi dan tetap tersimpan dalam Database Kependudukan. Pemanfaatannya diatur tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tersedianya Data Agregat Kependudukan di media elektronik diharapkan akan dapat memberi manfaat bagi Masyarakat, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga. Dukcapil***
Sumber : http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/data-agregat-kependudukan-semester-ii-tahun-2016