(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

BELANJA MODAL PENGADAAN ALAT-ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR MICRO BUS, MOBIL PELAYANANAN TAHUN ANGGARAN 2017 SKPD DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BULELENG

Admin disdukcapil | 11 Oktober 2017 | 2313 kali

Untuk memberikan pelayanan yang bersifat “stelsel aktif” tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Buleleng menyelenggarakan pelayanan jemput bola ke desa/kelurahan dan kecamatan sesuai dengan tingkat kepadatan dan kebutuhan penduduk, sehingga diperlukan sebuah fasilitas yaitu mobil pelayanan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung pelayanan keliling agar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Tujuan diadakannya pengadaan mobil pelayanan ini adalah :

  1. Untuk pelayanan keliling
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan adminduk
  3. Mempercepat proses pelayanan untuk kepentingan masyarakat
  4. Menjangkau masyarakat di daerah yang jauh dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan.
  6. Meningkatkan kinerja petugas dalam pelaksanaan tugas.

            Diawali dengan survey ke 2 kabupaten yakni, kabupaten gianyar dan kabupaten klungkung pada bulan april 2017, dimana 2 kabupaten tersebut sudah mengadakan mobil pelayanan tersebut pada tahun 2016. Kemudian oleh PPK bersama P2BJ menyusun rencana pengadaan dengan membuat dokumen berupa KAK, HPS, jadwal pengadaan, RAB, BQ, SSKK, dan SSUK yang selesai pada bulan Juni. Selanjutnya diajukan proses pengadaan ke Badan Layanan Pengadaan (BLP). Dalam proses di BLP sempat mengalami 2 kali gagal lelang yang di sebabkan I karena pada pengajuan mobil tertentu tidak mendapatkan dukungan dari pihak dealer, sehingga pihak penyedia tidak bisa memperoleh unit tersebut dari pihak dealer, pada lelang II ada kesalahan teknis dari pemenang yakni pada proses evaluasi penawaran.

            Akhirnya pada Lelang  III yang diajukan pada tanggal 5 September 2017 mendapatkan 1 pemenang dan telah ditetapkan pada tanggal 13 September 2017, penandatanganan kontrak pada tanggal 18 September 2017, jangka waktu pengadaan selama 80 (delapan puluh) hari sampai dengan tanggal 16 Desember 2017, dengan nilai Rp. 848.320.000,00.

Nantinya diharapkan dengan adanya Mobil Pelayanan keliling ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Buleleng yang berada di wilayah yg jauh dari kota.