SUDAH KTP-EL, TIDAK PERLU LEGALISIR
Dalam mengurus beberapa kepentingan terkadang diperlukan legalisasi atau legalisir dokumen kependudukan. Misalnya keperluan mendaftar pekerjaan, mengurus sertifikat jual/beli tanah maupun urusan Bank. Legalisir yang dimaksud adalah legalisir fotocopy kutipan akta pencatatan sipil, legalisir fotocopy dokumen kependudukan yang ditandatangani pejabat Pencatatan Sipil.
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng terus melakukan upaya untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan, salah satunya yakni pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil menggunakan tanda-tangan elektronik/tte.
Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan bahwa dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir (Pasal 19 ayat (6)).
Untuk mengecek dokumen kependudukan yang sudah bertanda-tangan elektronik, masyarakat dapat memindai kode QR yang terdapat di dokumen tersebut dengan menggunakan aplikasi di smarphone.