(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sekilas Tentang Kartu Identitas Anak

Admin disdukcapil | 30 Juli 2024 | 310 kali

Sekilas Tentang Kartu Identitas Anak

 Definisi Kartu Identitas Anak dalam Permendagri KIA itu Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. 

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Apa Saja Kegunaannya?

Menurut Kemdagri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.

Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak. Di antaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.

Syarat Mengurus KIA

Adapun KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Pasalnya, KIA terbagi menjadi dua yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.

Syarat mengurus KIA yaitu membawa formulir F1.02, fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga, pass foto anak berwarna 1 lembar (untuk usia 5 sampai < 17 tahun) serta formulir F.1.07 jika permohonannya diajukan oleh orang lain.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng telah melakukan program Kerjasama dengan beberapa pengusaha dengan pemanfaatan KIA yaitu bisa mendapatkan diskon berbelanja. Maksud perjanjian kerjasama ini adalah dalam rangka mengoptimalkan upaya peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan salah satu hak-hak, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pencatatan peristiwa kelahiran di Kabupaten Buleleng. Beberapa pengusaha atau perusahaan yang bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Buleleng diantaranya Krisna Funtastic Land, Bunga Pertiwi, Toko Anita. Tiara dan lainnya.