(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)

Admin disdukcapil | 11 Agustus 2022 | 209 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupeten Buleleng selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan pelayanan publik, selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan publik adalah menggunakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atas pelayanan publik. Penyusunan SKM diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Hasil dari SKM berupa nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). IKM Dinas Dukcapil Kabupeten Buleleng tahun 2022 mendapat nilai 85,52 (Baik). Dengan Nilai ini diharapkan dengan peningkatan nilai IKM ini dapat menjadi motivasi bagi Dinas Dukcapil Kabupeten Buleleng untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.

Survei dilakukan dengan menyasar masyarakat langsung yang mendapat pelayanan dan juga melalui Media sosial serta WhatApp dengan memberikan Kuesioner SKM.