Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupeten Buleleng selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
melaksanakan pelayanan publik, selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu tolok ukur untuk menilai tingkat
kualitas pelayanan publik adalah menggunakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
atas pelayanan publik. Penyusunan SKM diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik.
Hasil dari SKM berupa nilai Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM). IKM Dinas Dukcapil Kabupeten Buleleng tahun 2022 mendapat
nilai 85,52 (Baik). Dengan Nilai ini diharapkan dengan peningkatan nilai IKM
ini dapat menjadi motivasi bagi Dinas Dukcapil Kabupeten Buleleng untuk terus
meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.
Survei dilakukan dengan menyasar
masyarakat langsung yang mendapat pelayanan dan juga melalui Media sosial serta
WhatApp dengan memberikan Kuesioner SKM.