Disdukcapil Kabupaten Buleleng Hadirkan Inovasi “AKU ONLINE-NG” , Solusi Digital Untuk Administrasi Kependudukan
BULELENG- Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupayamemaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. KabupatenBuleleng sendiri memiliki luas wilayah 1.365,88 km2 yang secara administratif terbagiatas sembilan kecamatan, yaitu Buleleng,Busungbiu, Banjar, Gerokgak, Kubutambahan, Sawan, Seririt, dan Tejakula. Kondisi wilayah yang cukup luas serta adanya daerah-daerah terpencil menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pelayanan. Untuk menjawab tantangan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Buleleng menghadirkan sebuah inovasi terbaru berupa aplikasi “Aku Online-NG”, yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara cepat, mudah, dan transparan.
Aku Online-NG atau Administrasi Kependudukan Online New Generation resmi diluncurkan pada 1 Mei 2024. Inovasi berbasis teknologi informasi ini hadir sebagai penyempurnaan dari layanan sebelumnya, yaitu Aku Online. Pengembangan aplikasi ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlahpenduduk Kabupaten Buleleng yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap, serta adanya keluhan masyarakat terhadap pelayanan manual yang memerlukan waktu lama. Dampak positif hadirnya Aku Online-NG semakin dirasakan masyarakat. Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan mengurus dokumen kependudukan secara langsung di kantor Disdukcapil. Cukup dengan mendatangi kantor desa, seluruh proses pelayanan dapat dibantu oleh operator desa. Selain itu, aplikasi ini juga dapat diakses secara mandiri melalui smartphone, sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi kependudukan sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi.
Aku Online-NG menawarkan berbagai fitur layanan dan kemampuan inovatif untuk mempercepat dan mempermudah administrasi kependudukan, diantaranya
1. Pelayanan Dafduk, menu untuk mengurus pelayanan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak, surat keterangan meliputi SKPWNI, SKDWNI, SKTT.
2. Pencatatan Sipil, menu untuk mengurus pelayanan Akta yang terdiri dari Tridatu Akta Kelahiran, Tridatu Akta Kematian, Tridatu Akta Perkawinan.
3. Pelayanan Surat, menu untuk mengurus pelayanan surat.
Selain itu, Aku Online-NG juga memberikan akses informasi yang jelas mengenai persyaratan, alur layanan, serta waktu penyelesaian dokumen. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya dimudahkan dalam proses pengurusan, tetapi juga mendapatkan jaminan kepastian layanan yang lebih akuntabel. Hadirnya AKU Online-NG, Pemerintah Kabupaten Buleleng menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, efisien, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa.
"Aku Online-NG, Inovasi Digital untuk Masyarakat Buleleng."