Perpindahan tempat tinggal penduduk merupakan hak asasi setiap penduduk. Namun terkadang tidak semua perpindahan penduduk diiringi dengan perubahan pada dokumen kependudukan, yaitu alamat pada KK dan KTP-el.
Banyak penduduk tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara, dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya. Namun, perpindahan domisili sementara ini tetap harus didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat sebagai penduduk nonpermanen.
Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Banyak penduduk tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara, dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya. Namun, perpindahan domisili sementara ini tetap harus didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat sebagai penduduk nonpermanen. Data penduduk nonpermanen ini memberikan manfaat yang besar kepada pemerintah, lembaga pengguna dan tentunya penduduk itu sendiri. Data penduduk nonpermanen ini dapat memberikan representasi untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum serta verifikasi dan validasi dalam layanan publik. Permendagri 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen ini adalah Peraturan Menteri Baru yang mencabut dan mengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendaftaran Penduduk Nonpermanen (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2015).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen ditetapkan Mendagri M. Tito Karnavian pada 11 April 2022. Diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Benny Riyanto pada tanggal 18 April 2022 di Jakarta. Ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 410. Agar setiap orang mengetahuinya.
Pertimbangan Permendagri 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen adalah:
Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, diperlukan pendaftaran penduduk nonpermanen;
Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen perlu disesuaikan dengan kebutuhan administrasi kependudukan penduduk nonpermanen, sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Prosedur untuk melakukan Pendaftaran Penduduk Nonpermanen adalah sebagai berikut :
Pemohon datang ke Kelurahan atau Kantor Desa dengan membawa KTP dan mengisi formulir (F1.15) kemudian ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan Lurah atau Perbekel;
Formulir F1.15 yang telah dilampiri fotocopy KTP-el diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk ditanda tangani oleh pejabat terkait;
Formulir F1.15 yang sudah lengkap tanda tangannya akan diserahkan ke pemohon, kelurahan/kantor desa dan arsip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Penulis : Komang Weda Suma Pararta, A.Md.