(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Apa itu Kartu Keluarga (KK)

Admin disdukcapil | 21 April 2025 | 841 kali

Apa itu Kartu Keluarga (KK)


Setiap keluarga yang bertempat tinggal di Indonesia wajib memiliki kartu keluarga (KK). Secara umum, pengertian kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Menurut UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Setiap kartu keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan kepala keluarga. Kartu keluarga dicetak rangkap tiga dan masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, ketua RT, dan kantor kelurahan.

Dasar Hukum Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga. Adapun dasar hukum kartu keluarga di antaranya sebagai berikut:

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 24 Tahun 2013.

  2. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

  4. Peraturan Pelaksanaan Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006

  5. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

  7. Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor  9 Tahun 2015.

Bagaimana cara membuat Kartu Keluarga (KK)?

Untuk membuat kartu keluarga pemohon bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil , dan juga bisa mengajukan permohonan lewat aplikasi Aku Online. Berikut syarat yang harus di lengkapi dalam mengurus Dokumen KK antara lain :


  1. Kartu Keluarga (KK)

    • Formulir F1.02

    • Fromulir F1.01

    • Kartu Keluarga Asli (jika permohonan pisah KK)

    • Formulir F1.07 (jika permohonan diajukan oleh orang lain.


  1. Kartu Keluarga (KK) karena perubahan data

    • Formulir F1.02

    • Fromulir F1.01

    • Formulir F1.06

    • Formulir F1.07 (jika permohonan diajukan oleh orang lain.

    • Surat Pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga (jika ada numpang Kartu Keluarga)

    • Kartu Keluarga yang akan di tumpangi (Jika Numpang Kartu Keluarga)

    • Kartu Keluarga Pemohon 

    • Akta Perkawinan/Buku Nikah (jika menjadi kawin tercatat)

    • Akta Kelahiran (jika ada perubahan sesuai akta lahir)

    • Akta cerai (jika pisah kartu keluarga karena perceraian/mengubah setatus perkawinan menjadi cerai hidup)

    • Akta Kematian (jika jika status perkawinan menjadi cerai mati



  1. Kartu Keluarga (KK) Penambahan Anggota Keluarga

    • Formulir F1.02

    • Formulir F1.01

    • Formulir F1.07 (jika permohonan diajukan oleh orang lain.

    • Kartu Keluarga Lama

    • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI antar Desa/Kecamatan)


  1. Kartu Keluarga (KK) Pengurangan Anggota Keluarga

    • Formulir F1.02

    • Formulir F1.01

    • Formulir F1.06

    • Formulir F1.07 (jika permohonan diajukan oleh orang lain.

    • Kartu Keluarga 

    • Akta Kematian/ Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)


  1. Kartu Keluarga (KK) Rusak

    • Formulir F1.02

    • Kartu Keluarga yang rusak

    • Formulir F1.07 (jika permohonan diajukan oleh orang lain.


  1. Kartu Keluarga (KK) Rusak

    • Formulir F1.02

    • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

    • Formulir F1.07 (jika permohonan diajukan oleh orang lain.


  1. Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap.

    • Formulir F1.02

    • Formulir F1.01

    • Passport

    • KITAP/e-KITAP

    • Foto Copy SKTT

    • Foto Copy KTP Sponsor

    • Kutipan Akta Perkawinan

    • Surat Keterangan Lapor Diri dari Desa/Lurah

    • Formulir F1.07 (jika permohonan diajukan oleh orang lain.