(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Buleleng

Admin disdukcapil | 30 Agustus 2023 | 442 kali

Di dalam administrasi kependudukan sangat erat kaitannya dengan peristiwa kependudukan, yaitu kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena implikasi/pengaruhnya terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara serta perubahan status orang asing dari status kunjungan menjadi tinggal terbatas atau dari status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Salah satu dokumen kependudukan yang menjadi fokus terkini pemerintah adalah Kartu Identitas Anak (KIA). Penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA memiliki dua jenis, yaitu kartu identitas untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Syarat penerbitan, bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akte kelahiran. Namun, bagi anak yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, persyaratannya meliputi salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukan kutipan akte kelahiran asli. Selain itu, perlu kartu keluarga orang tua atau wali dan KTP asli kedua orang tua atau wali. Anak berusia 5-17 tahun kurang satu hari, tapi belum memiliki KIA, persyaratannya adalah salinan kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli. Kartu ini hanya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. 

Sampai saat ini, sosialisasi akan program KIA di Kabupaten Buleleng belum optimal dan tidak banyak dikenal di tengah-tengah masyarakat. Kondisi demikian tentunya menjadi salah satu ancaman dan kendala akan efektivitas kebijakan pemerintah di Kabupaten Buleleng tersebut. bagi anak di bawah 17 tahun (kurang satu hari) KIA ini bisa digunakan untuk berbagai hal, seperti pemenuhan kelengkapan dokumen pendaftaran sekolah, keimigrasian, pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, keperluan klaim santunan kematian, dan pencegahan perdagangan anak, namun untuk pemanfaatan KIA seperti hal di atas masih jarang, selama ini KIA hanya di gunakan untuk fungsi pendataan saja, hanya beberapa sekolah di Kabupaten Buleleng yang sudah mencatumkan KIA sebagai salah satu syarat penerimaan siswa baru. 

Banyak terjadi pro dan kontra dalam penerbitan KIA, karena kartu tersebut dirasa kurang memberikan dampak untuk anak, lantaran anak yang belum cakap jarang melakukan aktivitas berat di luar rumah. Padahal KIA dibuat untuk anak usia 0-17 tahun, 6 sedangkan anak usia 0-5 tahun kebanyakan masih dibawah pengawasan orangtua dan belum memasuki sekolah dasar sehingga belum banyak membutuhkan fasilitas yang disediakan oleh adanya KIA tersebut. 

Di satu sisi masyarakat mendukung pemerintah untuk menjalankan program pembuatan KIA. Masyarakat berharap KIA sesuai dengan tujuannya, yakni sebagai identifikasi anak. Melalui KIA seharusnya pemerintah segera mewujudkan nomor identitas pribadi yang terintegrasi dengan gabungan data dari berbagai macam institusi pemerintah dan swasta. Sehingga dengan diterbitkannya oleh pemerintah, maka akan mempermudah anak dalam memenuhi hak sebagai Warga Negara Indonesia. Akan tetapi jika dilihat sepintas KIA tidak terlalu mendesak karena tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan belum ada sanksi yang tegas terhadap orang tua anak yang belum membuatkan KIA, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif.

Dari permasalahan pro dan kontra tentang perlu tidaknya membuat KIA maka perlu adanya implementasi kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Buleleng. Tujuan utama kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Buleleng adalah untuk memperbaiki data kependudukan, memberikan perlindungan, dan memenuhi hak-hak konstitusional warga negara. Implementasi kebijakan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Buleleng, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan sumber data yang beragam. Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan untuk meningkatkan pendataan, pelayanan publik, dan perlindungan hak-hak anak. Penelitian dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mengetahui partisipasi masyarakat dalam penyampaian pendapat. Lokasi penelitian diobservasi secara langsung untuk mengumpulkan data.

Hasil wawancara menunjukkan bahwa informasi tentang KIA belum menjangkau semua segmen masyarakat. Masyarakat mengaku tidak mengetahui tentang KIA sampai mereka menemukannya di kantor pemerintah. Hal ini menyoroti perlunya penyebaran informasi yang lebih baik yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.  Komunikasi langsung dan tidak langsung digunakan untuk menjembatani kesenjangan ini. Informasi terbaru mengenai KIA disebarkan melalui situs web dan saluran media sosial, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi dan mengajukan permohonan penerbitan KIA. Dengan munculnya layanan online, prosesnya menjadi semakin mudah. Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan KIA dari mana saja, sehingga tidak perlu melakukan beberapa kali kunjungan. Hal ini secara signifikan meningkatkan jumlah aplikasi yang diterima.  Bagaimana mereka menemukan KIA melalui penelitian online dan berhasil mengajukan permohonan. Hal ini menunjukkan keefektifan penggunaan situs web dan sistem aplikasi online untuk memfasilitasi prosesnya. Implementasi KIA di Buleleng merupakan sebuah perjalanan untuk meningkatkan kesadaran dan meningkatkan aksesibilitas. Dari metode komunikasi tradisional hingga penggunaan teknologi, inisiatif ini telah membuat langkah signifikan dalam memberdayakan masyarakat. 

Adanya perjanjian kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan beberapa pengusaha di Kabupaten Buleleng, pemanfaatan KIA yaitu bisa mendapatkan diskon berbelanja. Maksud perjanjian kerjasama ini adalah dalam rangka mengoptimalkan upaya peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan salah satu hak-hak, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pencatatan peristiwa kelahiran di Kabupaten Buleleng. Beberapa pengusaha atau perusahaan yang bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Buleleng diantaranya Krisna Funtastic Land, Bunga Pertiwi, Toko Anita. Tiara dan lainnya.