(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

AKTA PERCERAIAN SEBAGAI BAGIAN DARI PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

Admin disdukcapil | 11 November 2024 | 503 kali

Akta Perceraian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri.

Dokumen Akta Perceraian digunakan sebagai bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai duda atau janda cerai hidup tercatat. Selain itu, Akta Perceraian juga dipakai untuk mengurus hak tunjangan anak dari suami istri, pembagian harta gono-gini, dan perkawinan setelah perceraian.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melayani Pencatatan Perceraian bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam dan telah memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun syarat-syarat dalam pengajuan akta perceraian adalah :

a. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 

b. Kutipan akta perkawinan Asli; 

c. KTP-el Asli; 

d. KK Asli.

Adapun tata cara pengajuan Akta Perceraian adalah sebagai berikut :

a. Pemohon mengisi formulir F-2.01 

b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan Salinan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan) 

c. Dinas tidak menarik Salinan Putusan asli 

d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup) 

e. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya 

f. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01 

h. Dinas menarik Kutipan Akta Perkawinan Asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama. 

i. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

j. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KK dan KTP-el baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

Pengajuan Akta perceraian bisa dilakukan secara online (aplikasi AKUONLINE) maupun offline dengan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng ataupun di Mall Pelayanan Publik (MPP).

 

 

Nyoman Raini Pandasari

Pelayanan Pencatatan Sipil

 

(Sumber : Akta Perceraian (jakarta.go.id) dan  (kemendagri.go.id))