Akta Perceraian adalah
dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan
perceraian dari pengadilan negeri.
Dokumen
Akta Perceraian digunakan sebagai bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan
status sebagai duda atau janda cerai hidup tercatat. Selain itu, Akta
Perceraian juga dipakai untuk mengurus hak tunjangan anak dari suami istri,
pembagian harta gono-gini, dan perkawinan setelah perceraian.
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil melayani Pencatatan Perceraian bagi pasangan
yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain
agama Islam dan telah memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari
pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun syarat-syarat dalam pengajuan
akta perceraian adalah :
a.
Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b.
Kutipan akta perkawinan Asli;
c.
KTP-el Asli;
d. KK
Asli.
Adapun tata cara pengajuan Akta
Perceraian adalah sebagai berikut :
a.
Pemohon mengisi formulir F-2.01
b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan Salinan
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap yang diserahkan berupa fotokopi
bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
c.
Dinas tidak menarik Salinan Putusan asli
d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum
dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan
menjadi Cerai Hidup)
e. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto
untuk diunggah harus aslinya
f. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena
identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
h.
Dinas menarik Kutipan Akta Perkawinan Asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang
lama.
i. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta
perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan
yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Dinas menerbitkan Kutipan Akta
Perceraian, KK dan KTP-el baru dengan status perkawinan yang sudah
dimutakhirkan datanya.
Pengajuan
Akta perceraian bisa dilakukan secara online (aplikasi AKUONLINE) maupun
offline dengan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Buleleng ataupun di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Nyoman Raini Pandasari
Pelayanan Pencatatan Sipil
(Sumber
: Akta Perceraian (jakarta.go.id) dan (kemendagri.go.id))