(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Periksa, Dokumen Kependudukan Sudah Update atau Belum

Admin disdukcapil | 19 April 2022 | 167 kali

Jakarta - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada masyarakat agar segera memeriksa data kependudukan sudah update atau belum, sesuai data terkini atau belum. 

“Bagi yang sudah memiliki Kartu Keluarga, KTP-el, cek segera apakah sudah data terkini atau belum, karena memiliki dokumen kependudukan adalah langkah pertama untuk bisa mendapatkan pelayanan publik yang lengkap,” kata Zudan di Jakarta Selasa (19/4/2022).

Zudan menambahkan, Dinas Dukcapil bersama semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) concern dengan data kependudukan yang terkini.

Oleh karena itu data masyarakat harus segera diperbaharui apabila telah ada data terkini. Misalnya telah berganti status dari mahasiswa menjadi wiraswasta atau PNS, dari S1 menjadi S2, dari belum diisi golongan darah menjadi sudah terisi golongan darahnya dan seterusnya.

Jika belum diperbaharui segera hubungi layanan di bawah ini:

1. Kontak Ditjen Dukcapil Pusat http://kemendagri.lapor.go.id/
2. Helpdesk/Call Centef Ditjen Dukcapil 1500537
3. e-mail callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
4. Kantor Dinas Dukcapil setempat sesuai alamat KTP.

Dalam pengurusan dokumen kependudukan Zudan selalu menegaskan bahwa layanan Dukcapil tidak dipungut biaya atau gratis. 

“Perlu diingat, layanan adminduk gratis dan data yang terupdate sangat menolong penduduk itu sendiri dalam mendapatkan kemudahan pelayanan publik,” kata Zudan. Dukcapil***

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1198/periksa-dokumen-kependudukan-sudah-update-atau-belum