(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Telunjuk Sakti dan Nagita, 2 Inovasi Digital Untuk Layanan Adminduk di Desa

Admin disdukcapil | 22 Januari 2021 | 500 kali

Jakarta - Bagi Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh selalu ada 2 pendekatan untuk memajukan organisasi, yakni pulling dan pushing factor, faktor penarik dan pendorong. 

Menurut Dirjen Zudan, tentu ada strategi kapan harus mendorong atau kapan harus menarik organisasi Dukcapil agar lebih trengginas melayani masyarakat.

Salah satu pulling factor, menurut Zudan adalah adanya berbagai inovasi pelayanan adminduk di daerah, misalnya aplikasi Telunjuk Sakti dari Kabupaten Wonogiri di Jawa Tengah dan aplikasi Nagita (Nagari Go Digital) dari Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat.

"Telunjuk Sakti dan Nagita akan menjadi 'pulling factor', yaitu faktor yang bakal menarik kemajuan organisasi Dukcapil," kata Zudan dalam acara Ngopi Bareng Dukcapil yang disiarkan secara life streaming di Youtube chanel MyTVDesa dan Dukcapil KDN, Senin (22/2/2021).

Kedua inovasi ini menjadi bukti keberanian Dukcapil di daerah untuk keluar dari sekat-sekat masalah yang selama ini diangap tidak bisa diterobos.

"Dan ternyata tembok masalah bisa diterobos dengan solusi yang dilakukan Dinas Dukcapil Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Padang Pariaman. Keberanian memulai sesuatu yang belum diawali daerah lain, sehingga layanan adminduk bisa sampai ke tingkat desa," kata Zudan memberi motivasi.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Wonogiri Sungkono menjelaskan, Telunjuk Sakti artinya hanya dengan telunjuk masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara mudah dan cepat melalui smartphone berbasis Android. "Sakti merupakan singkatan sistem administrasi kependudukan berbasis teknologi informasi,” ungkap Sungkono.

Pemohon hanya tinggal mengunggah berkas yang harus dipenuhi di aplikasi tersebut. Proses pengunggahan dilakukan dengan cara memotret berkas secara langsung menggunakan telepon seluler. Setelah terunggah, berkas akan diverifikasi dan divalidasi petugas administrasi (admin). 

Jika persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan diberi pemberitahuan melalui aplikasi bersangkutan dan dokumen segera dicetak. Dokumen tercetak dapat diambil dengan menyerahkan berkas asli kepada petugas di Kantor Disdukcapil.

Sementara di Padang Pariaman, masyarakat sudah bisa menikmati layanan adminduk berbasis digital online hingga ke tingkat nagari atau desa, melalui Nagita.

Dengan aplikasi 'Nagita' penduduk tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil. Cukup melalui kantor Wali Nagari saja untuk penerbitan dokumen Kartu Keluarga, akta-akta pencatatan sipil dan Kartu Identitas Anak.

“Saya menghimbau pemerintah nagari untuk memaksimalkan layanan Nagari Go Digital. Bagi nagari yang masih terkendala dengan kemampuan SDM agar berkoordinasi dengan Dukcapil. Pelayanan ini sangat diminati karena di tengah pandemi Covid masyarakat tak perlu datang ke kantor Dinas tapi bisa mengurus lewat online," jelas Kadis Dukcapil Padang Pariaman, Muhammad Fadhly.

Bagi Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, apa yang dilakukan dua pemerintahan kabupaten ini merupakan lompatan besar yang membanggakan karena telah membuat masyarakat berbahagia.

"Pushing factor nya karena ada masalah. Dari dulu selalu ada dinamika masalah, misalnya layanan yang jauh dari jangkauan masyarakat. Namun ada dinamika solusi berbasis IT karena era internet of things sudah masuk ke semua lini. Jarak bukan lagi problem, karena bisa diatasi dengan layanan online. Inilah yang dilakukan teman-teman daerah meletakkan landasan layanan terpusat menjadi layanan yang teristribusi dengan layanan online," demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh memungkas paparannya. Dukcapil***

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/665/telunjuk-sakti-dan-nagita-2-inovasi-digital-untuk-layanan-adminduk-di-desa