(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG PERLU ANDA KETAHUI

Admin disdukcapil | 09 Mei 2025 | 811 kali

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG PERLU ANDA KETAHUI 

I. PENDAHULUAN 

A. Umum/Latar Belakang 

Pada Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013  Tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013  merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. 

Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi  kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor  Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan 

Adapun administrasi kependudukan yang perlu anda ketahui berdasarkan landasan hukumnya. 

B. Landasan Hukum 

Perubahan mendasar di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut : 

1. Masa berlaku KTP-el semula 5 tahun menjadi berlaku seumur hidup (pasal 64 ayat 7 huruf a UU  No. 24 Tahun 2013) 

2. Penggunaan Data Kepndudukan Kementrian Dalam Negeri yang bersumber dari data  kependudukan Kabupaten/Kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan  untuk semua keperluan (pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013) 

3. Pencetakan Dokumen / Personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat dijakarta  akan diserahkan kepada Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada tahun  2014 (pasal 8 ayat 1 huruf c UU No. 24 Tahun 2013) 

4. Pengakuan dan Pengesahan Anak dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan  yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum Negara (pasal 49 ayat  2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi akta  pengesahan anak (pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013. 

5. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis) (Pasal 79 A  UU No. 24 Tahun 2013)

6. Pencatatan Kematian yang semula menjadi kewajiban pendudu, diubah menjadi kewajiban RT  atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi pelaksana (pasal  44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013) 

C. Maksud dan Tujuan 

Adapun Maksud dan tujuan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan yang perlu anda ketahui agar Masyarakat mendapatkan informasi terkait layanan adminduk. 

D. Kesimpulan dan Saran 

1. Masyarakat masih memerlukan informasi detail terkait pelayanan maupun 

pengajuan layanan. 

2. Masyarakat kurang Mau Belajar dalam mengajukan Pelayanan Administrasi Kependudukan 3. Perlu upaya peningkatan kualitas pelayanan lebih baik lagi agar dokumen yang terbit tidak salah, serta SDM perlu mendapatkan pelatihan tentang informasi dan pemahaman tentang adminduk. 

E. Penutup 

Pengajuan Pelayanan sekarang sangat mudah dan bisa pengajuan langsung lewat HP android dengan  mendownload Aplikasi Aku Online di Playstore, bisa melalui operator desa, atau bisa datang langsung  ke kantor camat, untuk pencetakan KTP-el dan KIA dan masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor  Dinas Kependudukandan pencatatan Sipil dan yang terbaru adalam Mall Pelayanan Publik (MPP).