PROGRAM SIDAKEP DINAS
DUKCAPIL KABUPATEN BULELENG
Dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan (Adminduk) sesuai dengan tuntutan pelayanan yang
profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak
diskriminatif, serta mempertimbangkan kewajiban negara untuk memberikan
perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 63 Undang-Undang ini menegaskan,
penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah
kawain wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el). KTP sebagaimana dimaksud berlaku
secara nasional. Penduduk yang telah memiliki KTP-el, lanjut Pasal 63 Ayat (5)
UU ini, wajib membawanya pada saat bepergian. Sementara pada Ayat (6)
disbeutkan, penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. “Pengurusan dan penerbitan
Dokumen Kependudukan (dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana
yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari
pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil) tidak dipungut biaya,”
tegas Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ini. Adapun Data Pribadi
Penduduk yang harus dilindungi sesuai UU ini meliputi: a. Keterangan tentang
cacat fisik dan/atau mental; b. Sidik jari; c. iris mata; d. tanda tangan; dan
e. Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dalam mempermudah
pelaksanaan perekaman KTP-el telah menyediakan fasilitas perekaman KTP-el di
semua kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Selain melaksanakan perekaman KTP-el di
setiap kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng
juga menerapkan sistem “Jemput Bola” untuk perekaman KTP-el seperti SIDAKEP
(Siap datang ke rumah penduduk) yang melaksanakan perekaman ke rumah penduduk
yang berkebutuhan khusus seperti sakit, lansia, difabel ODGJ dan bahkan saat
ini berkembang menyasar ke desa-desa dalam rangka mempermudah penduduk di
seluruh Kabupaten Buleleng
Berikut cara untuk mengajukan layanan SIDAKEP jemput bola perekaman
KTP-el:
1. Hubungi Desa/Kelurahan setempat.
2. Desa/Kelurahan mengajukan permohonan perekaman KTP-el.
3. Petugas Dukcapil akan datang ke rumah untuk melakukan perekaman
KTP-el.
Persyaratan untuk perekaman KTP-el:
Fotokopi KK