(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PROGRAM SIDAKEP DINAS DUKCAPIL KABUPATEN BULELENG

Admin disdukcapil | 30 Juli 2024 | 513 kali

PROGRAM SIDAKEP DINAS DUKCAPIL KABUPATEN BULELENG

 

Dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sesuai dengan tuntutan pelayanan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta mempertimbangkan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 

 

Pasal 63 Undang-Undang ini menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawain wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el). KTP sebagaimana dimaksud berlaku secara nasional. Penduduk yang telah memiliki KTP-el, lanjut Pasal 63 Ayat (5) UU ini, wajib membawanya pada saat bepergian. Sementara pada Ayat (6) disbeutkan, penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan (dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil) tidak dipungut biaya,” tegas Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ini. Adapun Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi sesuai UU ini meliputi: a. Keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental; b. Sidik jari; c. iris mata; d. tanda tangan; dan e. Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

 

Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dalam mempermudah pelaksanaan perekaman KTP-el telah menyediakan fasilitas perekaman KTP-el di semua kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Selain melaksanakan perekaman KTP-el di setiap kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng juga menerapkan sistem “Jemput Bola” untuk perekaman KTP-el seperti SIDAKEP (Siap datang ke rumah penduduk) yang melaksanakan perekaman ke rumah penduduk yang berkebutuhan khusus seperti sakit, lansia, difabel ODGJ dan bahkan saat ini berkembang menyasar ke desa-desa dalam rangka mempermudah penduduk di seluruh Kabupaten Buleleng

 

Berikut cara untuk mengajukan layanan SIDAKEP jemput bola perekaman KTP-el:

1. Hubungi Desa/Kelurahan setempat.

2. Desa/Kelurahan mengajukan permohonan perekaman KTP-el.

3. Petugas Dukcapil akan datang ke rumah untuk melakukan perekaman KTP-el.

 

Persyaratan untuk perekaman KTP-el:

Fotokopi KK