Nomor
Induk Kependudukan (NIK) menjadi identitas tunggal yang melekat pada setiap
warga negara Indonesia sepanjang hidupnya. Sifatnya yang unik membuat NIK tidak
boleh berubah meski seseorang berpindah domisili, menikah, atau mengalami
perubahan status kependudukan lainnya. Namun di lapangan, tidak jarang muncul
kasus di mana NIK pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) berbeda dengan
NIK yang tercantum pada dokumen lain, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu
Indonesia Sehat (KIS), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau paspor.
Ketentuan
hukum sebenarnya sudah mengatur hal ini secara tegas. Merujuk pada Pasal 33
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, apabila terjadi
perbedaan NIK antara KTP-el dengan dokumen kependudukan atau dokumen identitas
lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga, atau badan hukum Indonesia,
maka NIK yang dijadikan acuan resmi adalah NIK yang tercantum pada KTP-el.
Ada
alasan mendasar mengapa KTP-el dijadikan patokan utama. Dokumen ini diterbitkan
langsung melalui proses perekaman biometrik di kantor Disdukcapil, yang membuat
datanya lebih akurat dan lebih sering diverifikasi dibandingkan dokumen lain
yang bisa jadi sudah lama tidak diperbarui. Selain itu, KTP-el terhubung
langsung dengan basis data kependudukan nasional, sehingga perubahan data pada
KTP-el idealnya menjadi rujukan bagi penyesuaian dokumen-dokumen lain.
Persoalan
perbedaan NIK ini sebenarnya bukan hal baru dan cukup sering ditemukan petugas
Disdukcapil di berbagai daerah. Beberapa penyebab yang umum terjadi antara lain
kesalahan saat pelaporan pindah datang yang tidak mengikuti prosedur resmi,
sehingga warga yang bersangkutan justru memiliki dua data kependudukan yang
berbeda, serta human error dalam pengisian data saat proses administrasi
berlangsung, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun instansi lain yang
menerbitkan dokumen identitas.
Bagi
warga yang menemukan perbedaan semacam ini, langkah yang perlu dilakukan adalah
segera mendatangi kantor Disdukcapil setempat untuk melakukan penyesuaian data.
Dalam banyak kasus, solusinya adalah merevisi Kartu Keluarga atau dokumen lain
agar sesuai dengan data pada KTP-el, bukan sebaliknya. Proses ini penting
dilakukan sedini mungkin, sebab data yang tidak sinkron berpotensi menimbulkan
masalah saat warga mengurus layanan publik lain, misalnya pengajuan BPJS, NPWP,
bantuan sosial, hingga proses administrasi perbankan yang kini banyak
mensyaratkan validasi data kependudukan secara sistem.
Ketentuan
mengenai keberlakuan NIK pada KTP-el ini pada akhirnya bukan sekadar aturan
administratif, melainkan upaya untuk menjaga satu data kependudukan yang
konsisten di seluruh sistem pemerintahan. Semakin valid data yang dimiliki
warga, semakin lancar pula proses pelayanan publik yang mereka terima, termasuk
dalam menghadapi berbagai transformasi layanan digital yang saat ini terus
dikembangkan pemerintah.