(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Mengapa Nikah di Luar Negeri Tak Boleh Bikin Akta Perkawinan Lagi di Indonesia? Ini Penjelasannya!

Admin disdukcapil | 30 Juli 2026 | 171 kali

Menikah dengan pasangan beda kewarganegaraan (WNI dan WNA) di luar negeri sering kali menjadi pilihan bagi banyak pasangan. Namun, kerap kali timbul kesalahpahaman saat pasangan tersebut kembali ke tanah air: apakah perlu membuat akta perkawinan baru di Indonesia?

Jawabannya adalah tidak. Pasangan yang telah melangsungkan perkawinan dan menerbitkan akta perkawinan di luar negeri tidak diperbolehkan dan tidak perlu membuat akta perkawinan baru di Indonesia. Akta perkawinan prinsipnya hanya diterbitkan satu kali oleh negara tempat perkawinan tersebut secara sah dilangsungkan.

Lantas, bagaimana status hukumnya di Indonesia dan apa yang harus dilakukan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Aturan dan Dasar Hukum Perkawinan Campur di Luar Negeri

Kepastian hukum mengenai perkawinan yang dilaksanakan di luar wilayah Indonesia telah diatur secara tegas dalam perundang-undangan nasional:

1. Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Mengatur bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah, bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang ini.

2. Prinsip Pencatatan, Bukan Penerbitan Ulang Pemerintah Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak menerbitkan akta perkawinan atau buku nikah baru dari nol. Proses yang dilakukan di Indonesia adalah pelaporan dan pencatatan administrasi kependudukan, bukan pembuatan dokumen pernikahan baru.

3. Penerbitan Surat Bukti Pelaporan Sebagai bukti bahwa perkawinan asing Anda telah diakui oleh negara, instansi yang berwenang akan menerbitkan Surat Bukti Pelaporan Perkawinan Luar Negeri. Surat inilah yang nantinya menjadi dasar hukum untuk memperbarui status perkawinan pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pelaporan di Indonesia

Agar perkawinan Anda terdaftar secara resmi di sistem kependudukan Indonesia, Anda wajib melaporkannya ke Kantor Dinas Dukcapil di wilayah domisili paling lambat 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia.

Berikut adalah dokumen utama yang perlu Anda persiapkan:

1. Akta Perkawinan Asli (Marriage Certificate) dari negara tempat pernikahan dilangsungkan.

2. Surat Bukti Pelaporan Perkawinan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Perwakilan RI di negara tempat Anda menikah.

3. Terjemahan Resmi (Sworn Translation) akta perkawinan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

4. Paspor aktif milik WNI dan WNA.

5. KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik WNI.

Memahami alur dan aturan hukum ini sangat penting agar pasangan perkawinan campur tidak salah langkah dalam mengurus legalitas pernikahan. Cukup laporkan akta perkawinan asing Anda ke Dukcapil, dan status pernikahan Anda akan diakui secara penuh oleh hukum di Indonesia.