(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respons Masalah SDM dan Kelembagaan di Daerah, Dirjen Dukcapil: Perlu Konsolidasi Kuat Berbasis UU

Admin disdukcapil | 31 Maret 2021 | 588 kali

Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menghimbau seluruh jajarannya, baik di pusat atau pun di daerah untuk sama-sama membangun konsolidasi yang kuat berbasis undang-undang.

Hal itu ia sampaikan kala memberikan respons terhadap berbagai masalah sumber daya manusia (SDM) dan masalah kelembagaan yang sering kali muncul di instansi pelaksana administrasi kependudukan di berbagai daerah.

“Dalam tata kelola pemerintahan, dasarnya adalah compliance atau kepatuhan. Pun dalam hal tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia, perlu ada konsolidasi yang kuat berbasis undang-undang,” tegas Zudan kala memberikan arahan di acara Penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil Tahun 2021, Jakarta, Rabu (31/03/2021) sore.

Dalam hal menangani masalah kesenjangan kapasitas operator dan administrator database (ADB) misalnya, setiap Disdukcapil di daerah dirasa perlu memiliki kehendak untuk membuka diri terhadap Disdukcapil lainnya sehingga muncul kultur saling belajar gotong royong.

“Mari kita mencoba membuka diri untuk melakukan transformasi capacity building SDM, misalnya aparatur Disdukcapil di suatu daerah dikirim belajar ke Disdukcapil daerah lainnya tentang materi yang diperlukan. Ini penting untuk memotivasi aparatur kita agar tumbuh intuisi untuk melayani masyarakat,” ajak Zudan.

Pun dalam hal masalah kelembagaan, Zudan menyatakan perlu adanya komitmen dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam hal nomenklatur dinas provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan administrasi kependudukan.

“Para Kepala Dinas harus betul-betul memahami dan bisa menjelaskan kepada kepala daerah bahwa nomenklatur untuk dinas yang membawahi urusan administrasi kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, bernama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Itu nomenklatur perintah undang-undang,” tegas Zudan.

“Saya mengapresiasi kepada para Kepala Dinas yang telah gigih memperjuangkan agar patuh dengan ketentuan undang-undang mengenai ketentuan nomenklatur Dinas Dukcapil,” puji Zudan sambil menutup keterangan.

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/709/respons-masalah-sdm-dan-kelembagaan-di-daerah-dirjen-dukcapil-perlu-konsolidasi-kuat-berbasis-uu