(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PENTINGNYA AKTA KEMATIAN

Admin disdukcapil | 21 Maret 2024 | 877 kali

Setiap penduduk yang meninggal dunia wajib untuk dilaporkan peristiwa kematiannya dan diterbitkan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) setempat. Akta Kematian merupakan bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang. Mengingat bahwa kematian adalah salah satu peristiwa yang pasti akan dialami oleh setiap orang, maka Pencatatan Kematian memiliki peranan yang sangat vital untuk dilakukan dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian. 

Akta kematian memberikan manfaat yang penting bagi pemerintah. Sebab, berguna untuk memvalidasi data kependudukan sehingga pemerintah memiliki data akurat terkait jumlah penduduk. Di sisi lain, beberapa manfaat dari akta kematian, di antaranya adalah sebagai penetapan status janda atau duda yang akan diperlukan sebagai syarat untuk menikah lagi. Kemudian, sebagai persyaratan pengurusan pembagian waris seperti peralihan hak atas tanah baik bagi istri atau suami maupun anak. Lalu, sebagai persyaratan untuk mengurus pensiun bagi para ahli warisnya. Juga sebagai persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan perbankan.

Untuk membuat akta kematian diperlukan sejumlah dokumen sebagai syarat kelengkapan administrasi. Tata cara membuat akta kematian tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Namun yang perlu diketahui, seluruh pengurusannya tidak dikenai biaya satu rupiah pun alias gratis dan proses pengerjaannya memakan waktu hanya 1 jam setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Dokumen yang dibutuhkan untuk pencatatan akta kematian adalah sebagai berikut :

  1. Formulir F.2.01 (Kematian)
  2. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
  3. Kartu Keluarga 
  4. KTP-el yang meninggal 
  5. Formulir F.1.07 jika permohonannya diajukan oleh orang lain 
  6. Formulir F.1.04 jika peristiwa kematiannya dicatatkan setelah 60 hari

Pengajuan dokumen akta kematian bisa dilakukan secara online melalui website https://akuonline.bulelengkab.go.id/web atau aplikasi Aku Online Dukcapil Buleleng (berbasis Android). Bisa juga diajukan secara offline dengan datang langsung ke loket Desa/Kecamatan, Mall Pelayanan Publik (MPP) maupun datang langsung ke Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.