Setiap penduduk
yang meninggal dunia wajib untuk dilaporkan peristiwa
kematiannya dan diterbitkan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL)
setempat. Akta Kematian merupakan bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis
terkait pencatatan kematian
seseorang. Mengingat bahwa kematian adalah
salah satu peristiwa
yang pasti akan dialami oleh setiap orang,
maka Pencatatan
Akta kematian
memberikan manfaat yang penting bagi pemerintah. Sebab,
berguna untuk memvalidasi data kependudukan sehingga pemerintah memiliki
data akurat terkait jumlah penduduk.
Di sisi lain, beberapa manfaat dari akta kematian, di antaranya adalah sebagai penetapan status janda atau duda yang
akan diperlukan sebagai syarat untuk menikah
lagi. Kemudian, sebagai
persyaratan pengurusan pembagian waris seperti peralihan hak atas
tanah baik bagi istri atau suami maupun anak.
Lalu, sebagai persyaratan untuk mengurus pensiun bagi para ahli warisnya. Juga sebagai persyaratan untuk mengurus uang
duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan perbankan.
Untuk membuat
akta kematian diperlukan sejumlah dokumen sebagai syarat kelengkapan administrasi. Tata cara membuat
akta kematian tertuang
di dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018
tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil.
Namun yang perlu diketahui, seluruh pengurusannya tidak dikenai biaya satu rupiah pun alias gratis dan proses pengerjaannya memakan waktu hanya 1 jam setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Dokumen yang dibutuhkan untuk pencatatan akta kematian adalah sebagai berikut :
Pengajuan dokumen
akta kematian bisa dilakukan secara online melalui website https://akuonline.bulelengkab.go.id/web
atau aplikasi Aku Online Dukcapil Buleleng (berbasis
Android). Bisa juga diajukan secara offline dengan datang langsung ke loket Desa/Kecamatan, Mall Pelayanan Publik
(MPP) maupun datang langsung ke Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.