KARTU KELUARGA, PROSES DAN PERSYARATAN PERUBAHAN DATANYA
MADE SANISWARA DHARMAWAN
BIDANG PENCATATAN SIPIL
PENDAHULUAN
Latar belakang
KK atau Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan, KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua. KK menjadi dasar untuk penerbitan KTP, dan menjadi dasar bagi pemenuhan hak warganegara yang lainnya dan bagi Pemerintah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan/kebijakan.
Adapun dasar hukum kartu keluarga di antaranya sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Rumusan masalah
Apa saja persyaratan perubahan data pada KK?
Bagaimana proses perubahan data pada KK?
Tujuan
Untuk mengetahui apa saja persyaratan perubahan data pada KK
Untuk mengetahui apa saja proses perubahan data pada KK
PEMBAHASAN
Persyaratan perubahan data:
Dokumen F1.01 (Formulir Biodata Keluarga).
Dokumen F1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan).
Dokumen F1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan).
Dokumen F1.07 (Surat Kuasa dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan) apabila permohonan diajukan oleh orang lain.
Surat pernyataan bersedia menerima sebagai keluarga (Jika menumpang KK).
Kartu Keluarga yang akan ditumpangi (Jika menumpang KK).
Kartu Keluarga pemohon.
Akta perkawinan/Buku nikah (Jika menjadi kawin tercatat).
Akta Kelahiran (Jika ada perubahan sesuai akta lahir).
Akta Cerai (Jika pisah KK karena perceraian atau merubah status cerai).
Akta Kematian (Jika perubahan status perkawinan menjadi cerai mati).
Surat keterangan dari tempat bekerja atau dari desa (Apabila merubah keterangan pekerjaan).
Proses perubahan data:
Proses perubahan data dapat dilakukan dengan 2 cara yakni secara online dengan menggunakan aplikasi AKU Online yang bias didownload di Playstore dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Maupun juga secara langsung dengan cara datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah.
Berikut beberapa tampilan menu perubahan data melalui aplikasi AKU Online:
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa untuk melakukan perubahan data pada kartu keluarga sifatnya sangat dinamis bergantung pada data apa yang akan dirubah oleh pemohon, serta dengan perkembangan teknologi saat ini para pemohon juga dapat dengan mudah mengajukan permohonan perubahan data secara online melalui aplikasi AKU Online.
Daftar Pustaka
Aplikasi AKU Online