(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Panduan Legalitas Pernikahan : Prosedur Pengurusan Akta Perkawinan bagi Pasangan Pernah Menikah

Admin disdukcapil | 07 Januari 2026 | 399 kali

Memiliki Akta Perkawinan yang sah secara negara adalah hak sekaligus kewajiban setiap warga negara untuk menjamin kepastian hukum dalam keluarga. Namun, bagi individu yang sebelumnya sudah pernah terikat pernikahan, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum dapat mencatatkan pernikahan yang baru.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai prosedur dan dokumen yang dibutuhkan berdasarkan status dan latar belakang pernikahan sebelumnya:

1. Ketentuan Umum: Status Perceraian Harus Final

Secara hukum, seseorang tidak dapat memiliki dua ikatan pernikahan yang tercatat secara bersamaan. Jika Anda sebelumnya sudah menikah secara resmi, Anda wajib menyelesaikan proses perceraian terlebih dahulu.

  • Syarat Utama: Melampirkan Akta Perceraian saat mengajukan Akta Perkawinan baru.
  • Ketentuan Tanggal: Tanggal perkawinan yang baru di Akta Perkawinan harus setelah tanggal putusan perceraian yang tertera di Akta Cerai.

2. Prosedur Khusus untuk Umat Hindu (Pernikahan Adat)

Bagi umat Hindu yang pernikahan sebelumnya hanya dilakukan secara adat dan belum memiliki Akta Perkawinan resmi dari Disdukcapil:

  • Akta Perceraian dapat digantikan dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Cerai.
  • Dokumen ini harus dibuat dengan persetujuan dari mantan suami atau istri sebelumnya sebagai bukti bahwa ikatan lama telah berakhir secara kekeluargaan dan adat.

3. Prosedur Khusus untuk Umat Islam (Isbat Nikah)

Jika pernikahan sebelumnya dilakukan secara siri (sah secara agama namun belum tercatat di KUA), maka pasangan tersebut tidak bisa langsung bercerai secara hukum negara. Langkah yang harus diambil adalah:

  • Isbat Nikah: Mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Agama.
  • Tujuan: Agar pernikahan lama diakui secara hukum negara dan mendapatkan Akta Nikah.
  • Proses Cerai: Setelah Akta Nikah terbit, barulah proses perceraian dapat diproses di Pengadilan Agama untuk mendapatkan Akta Cerai sebagai syarat menikah kembali.

4. Jika Pasangan Sebelumnya Meninggal Dunia

Bagi Anda yang berstatus duda atau janda karena pasangan sebelumnya meninggal dunia, prosesnya lebih sederhana:

  • Anda tidak memerlukan Akta Cerai, melainkan wajib melampirkan Akta Kematian mantan suami atau istri sebagai bukti otentik bahwa ikatan perkawinan sebelumnya telah putus demi hukum.

Catatan Penting: Pastikan seluruh dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sudah diperbarui statusnya sebelum mengajukan pencatatan perkawinan yang baru.